Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya pada hari Senin (7/11/2016).
“Iya (diperiksa Senin depan), info dari Pak Kapolri,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2016) dini hari.
Sebelumnya, Ahok telah mengambil inisiatif untuk datang ke Bareskrim Mabes Polri, pada 24 Oktober lalu guna memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait dugaan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.
Pada kesempatan tersebut Ahok menjelaskan bahwa pernyataannya di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu pada September lalu yang menyinggung Surat Al Maidah 51 tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menghina Al Quran, apalagi umat Islam.
Ahok juga telah meminta maaf di depan media soal perkataannya yang ternyata membawa dampak yang luas di kalangan masyarakat, dan ia sekali lagi menjelaskan bahwa tidak ada niatan sama sekali dari dirinya untuk melecehkan Al Quran.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri pada hari ini juga berencana akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)