Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakoni pemeriksaan. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Karena menarik perhatian publik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau gelar perkara kasus tersebut diselenggarakan secara terbuka.

Jokowi Imbau Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Diselenggarakan Terbuka

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan ada pengecualian terhadap kasus Ahok. Artinya publik bisa menilai sendiri bagaimana proses perumusan pengambilan keputusan terhadap perkara tersebut.

“Selama ini memang lazimnya pelaksanaan (gelar perkara) itu tertutup. Tapi karena semacam exceptional (pengecualian) karena ini jadi perhatian publik tentunya bisa jadi pencermatan kita bersama,” katanya.

Baca juga: Ahok Tidak Tanggapi Pertanyaan Media saat Tiba di Mabes Polri

“Kami ingin menepis dan mengurangi adanya kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini. Semua didasarkan keterangan para ahli yang kami bekeryakinan mereka punya dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi dapat kita lihat bersama nanti berkaita status hukum Basuki Tjahaja Purnama,” tutupnya. (Siti Rahma – satupedia.com)