Home > Ragam Berita > Nasional > Jokowi Berikan Lampu Hijau Pada Polisi Untuk Mengusut Video Orasi Dhani

Jokowi Berikan Lampu Hijau Pada Polisi Untuk Mengusut Video Orasi Dhani

Jakarta – Ketika Presiden Joko Widodo memberi pengarahan kepada pihak Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa, (8/11/2016), Jokowi sempat menyinggung mengenai ujaran dan perkataan kebencian yang ditujukan untuk lambang negara.

Jokowi Berikan Lampu Hijau Pada Polisi Untuk Mengusut Video Orasi Dhani

“Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara harus ditindaklanjuti,” ucap Joko Widodo.

Tak terkecuali terkait dengan musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani yang baru-baru ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata yang kasar dan tak enak didengar. Ahmad Dhani menyampaikan perkataan kasarnya untuk Jokowi tersebut ketika dirinya tengah berorasi dalam aksi demo 4 November lalu.

Baca Juga : Jokowi Minta Polisi Tindaklanjuti Orasi Dhani Yang Dituding Hina Presiden

“Ya kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti,” kata Jokowi ditanya soal tanggapannya atas Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro karena telah menghina dirinya.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA
Refresh

*

x

Check Also

Bila Ahok Jadi Tersangka, Ini Kata KPU DKI

Bila Ahok Jadi Tersangka, Ini Kata KPU DKI

Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sedang menjalani ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis