Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis data pelanggaran ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama dua pekan pertama masa kampanye. Di data tersebut, tercatat pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni sebanyak 15 dugaan pelanggaran.

Dalam Hal Pelanggaran Kampanye Pasangan Agus-Sylvi Yang Terbanyak

Menanggapi hal tersebut, Agus Yudhoyono mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa dirinya dan tim pemenangan ditemukan banyak melakukan pelanggaran. Dia mengatakan, sampai saat ini terus menuruti peraturan dari KPU DKI dan merasa tak melakukan pelanggaran.

“Saya tidak mengurusi satu per satu hal itu. Jelasnya saya dan Bu Sylvi berusaha menepati semua ketentuan Bawaslu kalau ada isu macam-macam nanti dijelaskan,” kata Agus di sela-sela blusukan ke Pasar Paseban, Jumat (11/11/2016).

Lewat kesempatan yang berbeda, Juru Bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 5 poin dugaan pelanggaran.

“Intinya semua sudah kita jelaskan untuk 5 poin. Untuk 10 poin kita minta waktu, karena tiap kegiatan dari paslon sehingga apa yang menjadi identifikasi dari pelanggaran yang dimaksud akan kita jelaskan,” ujarnya.

Pada salah satu catatan Bawaslu, pasangan Agus-Sylvi tercatat melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara, yaitu kendaraan dinas. Untuk hal ini, dia menjelaskan kendaraan dinas dipakai oleh salah satu orang yang diundang untuk menghadiri kampanye politik Agus Yudhoyono di Jakarta Theatre. Rico mengaku telah menjelaskan hal ini ke Bawaslu.

“Sudah dijelaskan fasilitas negara yang dimaksud adalah kalau ada mobil plat pemerintah yang digunakan. Kita sudah jelaskan itu Jakarta Theatre situasinya adalah berseberangan dengan mal. Kita tidak tahu siapa saja yang hadir. Kalau pun ada, kita bisa jelaskan siapa yang menggunakan itu,” ujarnya.

Pasangan kandidat Agus-Sylvi tercatat paling banyak melakukan kampanye tanpa izin sebanyak 10 kali. Untuk hal ini, Rico mengaku telah mendapatkan kesepakatan antara Bawaslu bahwa izin tak perlu disampaikan secara tertulis. Dia menduga hal ini hanyalah sebuah miskomunikasi antara tim Agus-Sylvi dan Bawaslu.

Baca juga: Demo 25 November, Menhan : “Harus Diamankan Supaya Tak Kacau”

“Kesepakatan awalnya, kegiatan yang bersifat privacy akan kita infokan di awalnya. Tidak perlu memberitahukan secara tertulis. Namun kalau hal itu diminta sebagai persyaratan, tentu kita tidak keberatan. Tapi saat ini kenyataan di lapangan sedikit berbeda dengan kesepakatan awalnya. Ini akan kita coba klarifikasi kembali kepada Bawaslu.” (Yayan – www.harianindo.com)