Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terjerat kasus penistaan agama terkait Surah Al Maidah ayat 51. Kini Bareskrim Polri telah menetapkan orang nomor satu di jakarta tersebut sebagai tersangka.

Ditetapkan Tersangka, Ahok : "Siapa Tahu Gue Bisa Jadi Presiden"

Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut bakal dibawa ke pengadilan. Nah, hal tersebut pun sesuai dengan keinginan Ahok. Namun, jika pengadilan memvonis bersalah, pihaknya harus bersiap menghadapi hukuman.

Ahok mengatakan, hukuman penjara itulah yang bisa membuka peluangnya menjadi seorang Presiden. “Siapa tahu gue bisa jadi Presiden,” ujar Ahok, berbicara kepada warga, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Baca juga: Ahok Kini Berada Dibawah Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Pernyataan tersebut tidak asal dilontarkan. Dia Ahok berkaca pada pengalaman almarhum Nelson Mandela. Mantan Presiden Afrika Selatan tersebut menjadi presiden setelah dipenjara selama 27 tahun. “Mandela dipenjara puluhan tahun saja bisa jadi Presiden,” ujar Ahok.

Sebagaimana diketahui, Ahok dijerat Pasal 156 KUHP atas ucapannya terkait ayat 51 surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sejumlah kalangan, melaporkan hal itu ke Bareskrim karena menganggapnya sebagai bentuk penistaan agama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)