Jakarta – Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jojowi yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi pada aksi untuk rasa 4 November 2016 lalu mulai digulirkan oleh Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti laporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang menyebutkan Ahmad Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil suami Mulan Jameela ini.
“Iya akan kita panggil semuanya (pelapor, LRJ dan terlapor, Ahmad Dhani),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Menurut Awi, sebelum memanggil Ahmad Dhani, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para ahli sebelum kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Hasil dari gelar perkara ini nantinya yang akan menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Penyidik yang akan tentukan (kelanjutan kasus ini), kita tunggu proses dari penyidik hasilnya apa,” ucap Awi.
Seperti diketahui, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Rabu 9/11/2016 karena dugaan penghinaan Presiden Jokowi. Laporan tersebut bernomor LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Polisi menyangkakan pelanggaran Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
(samsul arifin – www.harianindo.com)