Jakarta – Kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan musikus yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani terus diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. Pada Kamis (24/11/2016), saksi-saksi mulai dipanggil untuk diperiksa.

Habiburokhman Menilai Polisi Sudah Kelewatan Kalau Tersangkakan Ahmad Dhani

Namun terkait dengan kasus tersebut, Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman menganggap kepolisian kelewatan apabila Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Habiburokhman yang berteman baik dengan Ahmad Dhani tersebut menilai bahwa Ahmad Dhani tak memiliki niatan yang buruk sama sekali ketika menyampaikan orasinya di tengah demonstrasi umat Islam pada 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Ya, menurut saya kalau sampai Ahmad Dhani dijadikan tersangka, keterlaluan polisinya,” kata Habiburokhman di Jalan Diponegoro 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

“Karena sangat jelas kalau selama ini mereka sibuk-sibuk mencari mister niat dan mister maksud, Ahmad Dhani ini tidak ada ,orang dia nggak ngomong begitu, ini seolah-olah menampar penegak hukum kita. Selama ini niatnya nggak ada, sangat jelas tidak ada niat Ahmad Dhani untuk menfaatkan sesuatu untuk menjelekkan Presiden, tapi kalau ditersangkakan, ya kelewatan,” katanya.

Haiburokhman menilai apabila status hukum Ahmad Dhani ditingkatkan dari peyelidikan ke tingkat penyidikan, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi aparat penegak hukum sendiri. Habiburokman turut menyinggung tentang pasal penghinaan terhadap Presiden yang dijadikan dasar laporan terhadap Ahmad Dhani.

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Berikan Batas Waktu Untuk Polisi Agar Segera Menahan Ahok

“Tapi perlu dicatat bahwa pasal serupa penghinaan terhadap Presiden saja sudah digugurkan oleh MK, apalagi ini hanya terhadap penguasa umum, penguasa umum ini levelnya berada dibawa Presiden, Presiden adalah eksekutif tertinggi sudah dihapuskan, dirubah oleh MK secara ekstrim sehingga hampir nggak bisa dipakai, Pasal 207 ini ancamannya jauh lebih ringan juga hanya satu tahun enam bulan, kita aktivis menyebut UU ini pasal kerupuk, karena sangat ringan hukumannya dibandingkan pasal-pasal lain, seperti UU makar dan subversif,” kata Habiburokhman.

(bimbim – www.harianindo.com)