Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani Jadi Tersangka, Apa Kata Ahok?

Buni Yani Jadi Tersangka, Apa Kata Ahok?

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, penyebar potongan video pidato Ahok, sebagai tersangka karena melakukan penghasutan bernuansa SARA.

Buni Yani Jadi Tersangka, Apa Kata Ahok?

Terkait penetapan tersangka kepada Buni Yani ini, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh.

“Saya tidak tahu,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (24/11/2016).

Menurut Ahok, yang berhak menetapkan status tersangka kepada Buni Yani adalah polisi jadi ia tidak ingin berkomentar terlalu banyak soal ini.

“Itu kewenangan polisi, tanya polisi,” ujar Ahok.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kejagung Minta Keterangan Habib Rizieq Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Ahok

Kejagung Minta Keterangan Habib Rizieq Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Ahok

Jakarta – Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis