Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani Dijadikan Tersangka, Ini Komentar FPI

Buni Yani Dijadikan Tersangka, Ini Komentar FPI

Jakarta – Kepolisian dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.

Buni Yani Dijadikan Tersangka, Ini Komentar FPI

Menurut polisi, Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait penetapan status tersangka kepada Buni Yani ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Habib Novel Bamukmin menilai keputusan polisi ini kurang tepat karena menurutnya yang melanggar UU ITE justru Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok,” kata Novel, Kamis (24/11/2016).

Novel juga menganggap Buni Yani hanya mengunggah video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Itu keliru sekali. Buni Yani seperti yang lain hanya meng-upload dan share, gak ada yang aneh,” kata Novel kepada wartawan, Kamis, (24/11/2016).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kerap Berseberangan, Yusril Dukung Ahok Tetap Maju di Pilkada DKI

Kerap Berseberangan, Yusril Dukung Ahok Tetap Maju di Pilkada DKI

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra yang kerapkali berseberangan dengan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis