Jakarta – Baru-baru ini seluruh penyelenggara internet diminta untuk memblokir situs habibrizieq.com. Permintaan tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Noor Izza selaku Plt Kepala Humas Kemkominfo, mengatakan, bahwa pemblokiran situs tersebut atas permintaan dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Iya, benar. Semalam kami sudah mengirimkan notifikasi kepada seluruh penyelenggara internet. Pemblokiran ini atas permintaan dari kolaborasi lembaga terkait,” ujarnya, Minggu (27/11/2016).
Ia juga menambahkan bahwa alasan pemblokiran situs tersebut lantaran bisa menyebarkan pesan-pesan yang dianggap telah memprovokasi masyarakat. Bahkan juga bisa berpeluang untuk menimbulkan keresahan di masyarakat. Dugaan sementara bahwa situs tersebut adalah milik Habib Rizieq apabila dilihat dari alamat websitenya. Namun, Noor tidak mengetahui jelas siapa pemilik alamat website itu.
Baca Juga : Sempat Ricuh Terkait Berkibarnya Bendera China di Pulau Obi Ternate
“Saya tidak tahu, apakah situs itu merupakan website resminya atau bukan. Tapi yang jelas, berdasarkan laporan dari lembaga terkait, website itu sering menjadi viral di media sosial,” ungkapnya.
(bimbim – www.harianindo.com)