Jakarta – UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi mulai berlaku efektif hari ini, Senin (28/11/2016).

Undang-Undang ITE Yang Baru Sudah Berlaku, Ini 6 Perbuatan Yang Tidak Diperbolehkan

Perubahan yang dilakukan tidak terlalu signifikan, hanya yang dulu adalah delik umum sekarang jadi delik aduan.

Berikut beberapa hal yang dilarang dalam UU ITE yang baru:

1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan medium elektronik yang bisa dijadikan obyek tidak berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan obyek, mulai dari SMS, sosial media, email hingga mailing-list.

(samsul arifin – www.harianindo.com)