Jakarta – Musisi Ahmad Dhani dikabarkan menjadi salah satu dari sepuluh pelaku dugaan makar dan undang-undang ITE yang telah diamankan aparat dari Polda Metro Jaya.
Dhani diringkus di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/12/2016) malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.
Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.
Nama-nama yang kabarnya ditangkap oleh Kepolisian adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.
Baca juga: Inilah Daftar Tokoh Politik Yang Kabarnya Telah Ditangkap Oleh Aparat
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (2/12/2016) belum ada konfirmasi secara pasti dari pihak Ahmad Dhani mengenai penangkapan tersebut. (Yayan – www.harianindo.com)