Jakarta – Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Ahmad Dhani di Pilkada Bekasi ?

Kedelapan orang tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

“Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menerangkan, dari kelompok itu ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Namun Boy belum bisa memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Saat ini, kata dia, sepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: DPR Akan Mintai Penjelasan Kapolri Terkait Penangkapan Sejumlah Politisi

“Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” kata dia. (Yayan – www.harianindo.com)