Jakarta – Kinerja Kepolisian yang menetapkan NS sebagai tersangka diapresiasi oleh Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. NS ditetapkan sebagai tersangka karena menghadang Djarot ketika berkampanye di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Djarot menilai bahwa penetapan tersangka tersebut untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi pihak yang mengotot menghadangnya.

Djarot Setuju Warga Penghadang Kampanyenya Dijadikan Tersangka

“Supaya memberikan pembelajaran demokrasi; pembelajaran pendidikan politik yang baik kepada warga. Itu maksud kita,” kata Djarot kepada wartawan di Jakarta Barat pada Minggu, 4 Desember 2016.

Djarot mengatakan bahwa seharusnya masyarakat diberikan pendidikan politik dan pembelajaran demokrasi yang baik. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat janganlah disuguhi dengan aksi pengadangan yang dinilai bisa merusak demokrasi tersebut. Djarot pun mengaku telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, (5/12/2016). Dia diagendakan dimintai keterangan lagi sebagai saksi untuk kasus pengadangan kampanye itu.

“Hal-hal yang mengganggu konstitusi, harus segera diproses. Kalau diproses cepat, hukumannya berat, yang lain akan mikir. Enggak masuk akal bagi saya pengadangan,” katanya.

Baca Juga : Polisi dan TNI Turunkan Empat Bendera GAM di Peringatan HUT GAM

“Bagi saya, pengadangan enggak masuk akal. Yang normal, kalau mau tunjukkan aspirasi demokrasinya, tunjukkan pada 15 Februari (2017, pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta). Gampang,” katanya.

(bimbim – www.harianindo.com)