Klaten – Dua orang pemuda asal Gadungan Wedi Klaten harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Klaten, Jawa Tengah. Saat penangkapan berlangsung, mereka sedang asyik berpesta sabu-sabu.
Muda-mudi yang diamankan petugas tersebut diketahui berinisial FR (27), dan yang perempuan berinisial IKS (29). Keduanya dibekuk saat tengah berada di sebuah rumah di daerah Trucuk, Klaten, setelah polisi menerima laporan bahwa rumah tersebut sering dipakai untuk berpesta narkoba.
Kapolres Klaten AKBP Darwis mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan pemantauan di rumah yang diinfokan warga. Setelah dilakukan pemantauan, diketahui sekira pukul 17.30 ada seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat digeledah ternyata ditemukan benda terlarang berbentuk kristal putih yang diduga jenis sabu,” jelas Kapolres Klaten AKBP Darwis dalam konferensi pers di Klaten, Jawa Tengah, Senin (5/12/2016).
Petugas akhirnya mengamankan dua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Di antaranya satu plastik kristal putih seberat 0,33 gram, lakban hitam, dan handphone merek Nokia disita dari FR.
Sedangkan dari tersangka berinisial IKS, petugas mengamankan satu unit motor Mio warna merah hitam dan satu handphone Samsung.
Sementara itu, Keduanya akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling tinggi Rp8 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)