Jakarta – Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti baru yang bisa menguatkan adanya dugaan pemufakatan jahat alias makar oleh tujuh tersangka yang ditangkap menjelang aksi 212, Jumat (2/12/2016) pekan lalu. Diketahui bahwa ketujuh tersangka tersebut antara lain adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.
“Pengumpulan barang bukti sebanyak-banyaknya terus dilakukan oleh para penyidik. Salah satu alat bukti yang ditemukan baru-baru ini adalah bukti transfer,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Selasa (6/12/2016).
Menurut Martinus, nantinya bukti transfer yang telah dikantongi oleh pihaknya ini akan diselidiki ada berapa, dari mana sumber dananya, dan siapa saja yang menerima dana tersebut. Bukti transfer yang ditemukan tersebut dinilai menguntungkan pihak penyidik, lantaran bisa mempermudah dan menguatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan para tersangka, dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
“Bukti paling kuat yang dimiliki penyidik ada dokumen dan video, isinya tentu tidak bisa diungkap,” imbuh Martinus.
Martinus menambahkan bahwa bukti pendukung lainnya dari rencana pemufakatan jahat, adalah menyiapkan dan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau menyiapkan orang ke DPR. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.
Baca Juga : Video, Pria Ini Hanya Butuh Waktu 20 Detik Untuk Gondol Emas Seharga Milyaran Rupiah
“Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana,” jelas Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016).
(bimbim – www.harianindo.com)