Home > Ragam Berita > Nasional > Sandingkan Foto Kapolri Dengan Pentolan PKI, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Sandingkan Foto Kapolri Dengan Pentolan PKI, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Jakarta – Muhammad Rahimi Nasution (MRN) yang tersandung kasus narkoba dan saat ini sedang mendekam di Lapas Tangerang kembali dikenai sangsi dalam kasus pelanggaran lain.

Sandingkan Foto Kapolri Dengan Pentolan PKI, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Pria 46 tahun ini dikenai kasus pelanggaran UU ITE karena membandingkan foto Kapolri Tito Karnavian dengan pentolan PKI D.N. Aidit, kemudian memberikan komentar bernada fitnah.

Seperti yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wahyu Hadiningrat, perbuatan Rahimi melanggar UU ITE.

”Dia kami proses sejak 28 November lalu,” kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Rahimi diketahui menyebarkan posting di Facebook bergambar wajah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang disandingkan dengan Dipa Nusantara (D.N.) Aidit.

Wahyu menambahkan, caption yang dinilai memuat unsur fitnah.

”Aidit adalah ketua Partai Komunis Indonesia (PKI, Red). Padahal, Kapolri bukan PKI,” tegas Wahyu.

Baca juga: Kagum Dengan Surabaya, Luhut Makin Yakin RI Bisa Jadi Negara Hebat

Tidak hanya Kapolri, kata dia, Rahimi juga mengunggah posting yang bernada fitnah dengan menyeret nama Presiden Joko Widodo. Seluruh posting dibuat Rahimi di dalam lapas. Tim cyber crime pun berhasil mengamankan satu handphone dengan merek Samsung tipe Duos putih. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

FPI Menyebut Larangan MUI Terkait Ucapan Natal Sudah Sejak 1981

FPI Menyebut Larangan MUI Terkait Ucapan Natal Sudah Sejak 1981

Jakarta – Masyarakat diminta oleh Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin, ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis