Jakarta – Muhammad Rahimi Nasution (MRN) yang tersandung kasus narkoba dan saat ini sedang mendekam di Lapas Tangerang kembali dikenai sangsi dalam kasus pelanggaran lain.
Pria 46 tahun ini dikenai kasus pelanggaran UU ITE karena membandingkan foto Kapolri Tito Karnavian dengan pentolan PKI D.N. Aidit, kemudian memberikan komentar bernada fitnah.
Seperti yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wahyu Hadiningrat, perbuatan Rahimi melanggar UU ITE.
”Dia kami proses sejak 28 November lalu,” kata perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Rahimi diketahui menyebarkan posting di Facebook bergambar wajah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang disandingkan dengan Dipa Nusantara (D.N.) Aidit.
Wahyu menambahkan, caption yang dinilai memuat unsur fitnah.
”Aidit adalah ketua Partai Komunis Indonesia (PKI, Red). Padahal, Kapolri bukan PKI,” tegas Wahyu.
Baca juga: Kagum Dengan Surabaya, Luhut Makin Yakin RI Bisa Jadi Negara Hebat
Tidak hanya Kapolri, kata dia, Rahimi juga mengunggah posting yang bernada fitnah dengan menyeret nama Presiden Joko Widodo. Seluruh posting dibuat Rahimi di dalam lapas. Tim cyber crime pun berhasil mengamankan satu handphone dengan merek Samsung tipe Duos putih. (Yayan – www.harianindo.com)