Jakarta – Setelah sempat beredar kabar bahwa panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 di Gedung Sabuga Bandung belum mengantongi ijin untuk mengadakan acara KKR hingga malam hari, akhirnya panitia memberikan pernyataan remi terkait hal ini.

Acara KKR Natal 2016 di Sabuga Bandung Dihentikan, Ini Pernyataan Resmi Panitia KKR

Pada Rabu (7/12/2016) malam, panitia mengirimkan pernyataan pers resmi dengan logo tulisan “Stephen Tong Evangelistic Ministries International” di bagian atas surat pernyataan pers.

Berikut ini pernyataan resmi dari panitia KKR Natal Bandung 2016:

Melalui surat ini, Kami dari Pihak Panitia Nasional KKR Natal 2016 memberikan klarifikasi resmi perihal KKR Natal Bandung 2016, tertanggal 6 Desember 2016.

1. Kami mengucap syukur kepada Allah Tritunggal yang Berdaulat atas sejarah, dan kepada Tuhan kita Yesus Kristus, Juru Selamat Dunia.

2. Kami mengucapkan terima kasih kepada Aparat Keamanan (Kepolisian RI – dalam hal ini Kapolresta Bandung Kombes (Pol) Winarto beserta seluruh jajarannya dan TNI – dalam hal ini Dandim 0618/BS Bandung Kolonel Inf. Sugiyono) dan Pemerintahan Kota Bandung dengan Bapak Wali Kota Ridwan Kamil yang telah memfasilitasi penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016, tanggal 6 Desember 2016.

3. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada umat Kristiani Kota Bandung atas partisipasi secara konsisten merayakan KKR Natal bersama Kami, berturut-turut selama 11 tahun di Kota Bandung yang toleran.

4. Panitia telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan, No. STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam dari Kepolisian berkenaan dengan Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani, tanggal 6 Desember 2016, pk. 18.30-22.00 WIB, bertempat di Gedung Sabuga ITB (Sasana Budaya Ganesha – Institut Teknologi Bandung), dengan pembicara Pdt. Dr. Stephen Tong. Selain itu, Panitia sudah memberitahukan juga secara tertulis kepada pihak Kepolisian akan adanya KKR Natal Siswa Bandung 2016, pk. 13.00 WIB. Sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998, pasal 1 yang menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya… dan pasal 10 yang hanya mengharuskan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri, yang tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan, panitia sudah memenuhi seluruh proses perizinan yang diperlukan untuk menyelenggarakan KKR Natal tersebut, baik KKR Natal Siswa pada pk. 13.00 WIB maupun KKR Natal pada pk. 18.30 WIB di Gedung Sabuga ITB, Bandung. Sebagaimana hal ini juga telah ditegaskan oleh pihak Kepolisian di depan para jemaat di Gedung Sabuga ITB pada malam KKR Natal Bandung.

5. Kami telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016. Karena itu, Kami menyatakan bahwa Pdt. Stephen Tong pada malam KKR Natal Bandung 2016 tidak mengatakan adanya kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016.

6. Panitia sangat menyesalkan KKR Natal Bandung 2016 diganggu oleh segelintir orang yang mengatasnamakan ormas (atau ormas-ormas) dan ketidaktegasan pihak Kepolisian di dalam menjaga kewibawaan Pemerintah RI dan UU yang berlaku (KUHP pasal 175 & 176), sehingga terjadi pemblokiran jalan masuk ke daerah Gedung Sabuga ITB, dan juga pada sore harinya beberapa orang masuk ke dalam Gedung Sabuga ITB melakukan intimidasi dengan cara berteriak-teriak kepada Paduan Suara KKR Natal Bandung 2016 (sebagian besar terdiri dari wanita) yang sedang berlatih.

Pihak Kepolisian walaupun hadir tersebar di seluruh daerah Gedung Sabuga ITB, sulit menjalankan tindakan pengamanan yang memadai. Dengan terjadinya peristiwa ini, dikhawatirkan bukan KKR Natal Bandung 2016 yang telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melainkan nama Kota Bandung di mata Internasional (mengingat Pdt. Dr. Stephen Tong sudah dikenal baik dan diperhatikan di dunia Internasional). Kami sebagai Warga Negara Indonesia sangat sedih melihat hal ini terjadi di NKRI yang kami kasihi.

7. Demi menegakkan keadilan dan ke-Bhinneka-an NKRI, Kami meminta hukum ditegakkan sesuai dengan KUHP pasal 175 & 176.

8. Kami sangat menghargai Permohonan Maaf Wali Kota Bandung Bapak Ridwan Kamil atas insiden yang tidak terduga ini, dan sangat mengapresiasi niat beliau memfasilitasi KKR Natal Bandung 2016 yang direncanakan akan diadakan kembali dalam waktu dekat, maka kami sangat mengharapkan KKR Natal Bandung dapat diadakan kembali pada Desember 2016, di Gedung Sabuga ITB, Bandung, untuk menunjukkan wajah Kota Bandung yang toleran dan menjunjung tinggi ke-Bhinneka- an di Indonesia, khususnya kepada para jemaat yang sudah sempat hadir pada KKR Natal Bandung 2016, tanggal 6 Desember lalu, namun dihalang-halangi masuk ke dalam daerah Sabuga ITB untuk mengikuti KKR tersebut.

9. Sesuai dengan pesan Pdt. Stephen Tong pada malam KKR Natal Bandung 2016, tanggal 6 Desember 2016, kami mengundang seluruh umat Kristiani ikut hadir dalam KKR Natal Bandung untuk menunjukkan makna Natal yang sesungguhnya, “Natal bukan Hari Kebencian, Natal adalah Hari Perdamaian.”

10. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat luas yang telah memberikan dukungan dan simpati, serta bersama di dalam mempertahankan Indonesia yang toleran serta Bhinneka Tunggal Ika. Hidup NKRI! Hidup Pancasila! Hidup Bhinneka Tunggal Ika!
(samsul arifin – www.harianindo.com)