Jakarta – Kehadiran sebuah Yayasan Peduli Pesantren yang didirikan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, baru-baru ini justru ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang.

MUI Minta Yayasan Peduli Pesantren Gagasan Bos MNCTV Harus Dihapuskan

Seperti yang dikutip dari Posmetro Padang, kehadiran yayasan yang didirikan oleh komunitas tertentu tersebut dinilai sarat unsur politis dan dapat merendahkan wibawa serta marwah dari pesantren sendiri. Mulyadi Muslim selaku Ketua Bidang Pendidikan MUI Kota Padang menegaskan bahwa yayasan tersebut harus dihapuskan. Pasalnya, yayasan tersebut didirikan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Penolakan tersebut datang dari sejumlah pengasuh pondok pesantren yang ada di Kota Padang maupun di Sumatera Barat. Ia menilai bahwa kehadiran yayasan itu bentuk dari intervensi dan pengelabuan nilai-nilai agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam liberal. Terlebih lagi yayasan tersebut diduga digagas oleh komunitas nonmuslim yang seharusnya tidak perlu mengurusi pesantren.

“Pesantren sejak dulunya adalah lembaga yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat secara mandiri. Dan pesantren mengajarkan kemandirian itu. Bukan menjadi pengemis apalagi menjual akidah kepada nonmuslim demi mendapatkan bantuan sarana prasarana dan lainnya,” sebut Ketua harian Masjid Agung Nurul Iman Padang ini.

Mulyadi mengatakan bahwa selama ini dia bernaung dan bergabung dengan Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) Sumbar. Sejak tahun 2005 BKSPPI terus mendorong kemandirian pesantren. Pihaknya menanamkan keistiqamahan kepada para santri, serta mencintai tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga : Merasa Tak Bersalah, Ormas PAS Tolak Minta Maaf Ke Panitia KKR Natal

“Kami menegaskan, dalam PBM (proses belajar mengajar), Perguruan Ar Risalah tidak mau diintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, akan merusak akidah dan mencoreng marwah pesantren itu sendiri,” tandas Mulyadi.

(bimbim – www.harianindo.com)