Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuku Tjahja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Nah, sidang perdananya bakal diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengimbau hanya perwakilan masyarakat yang hadir dalam sidang tersebut.

Polri Minta Hanya Perwakilan Masyarakat yang Hadiri Sidang Ahok

“Kapasitas dari gedung sendiri 80 orang sampai 100. Maksimal itu 100. Tentu bagi masyarakat yang akan menghadiri diimbau untuk bisa mewakilkan mereka yang akan hadir karena kapasitas yang terbatas,” kata Martinus di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2016).

Nanti, disiapkan juga televisi di luar bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. “Akan disiapkan televisi-televisi di beberapa titik di luar gedung persidangan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi yang bisa diteruskan dari pengadilan,” katanya.

Baca juga: Polri Pastikan Bakal Kawal Sidang Ahok Tanpa Senjata Api

Sekadar informasi, sidang kasus Ahok akan diadili majelis hakim, terdiri atas Ketua Dwiarso Budi Santiro dan empat hakim anggota, yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana.

Ketua Majelis Hakim kasus ini adalah Dwiarso Budi Santiro, sedangkan anggotanya adalah Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan dan I Wayan Wirjana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)