Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama telah diselenggarakan. Nah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dinilai sengaja dilontarkan untuk menimbulkan permusuhan antarumat beragama.A
“Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut,” kata Ali di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Menurut Jaksa Ali, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu datang ke Kepulauan Seribu didampingi oleh anggota DPRD DKI serta jajaran PNS di pemerintahan Ibu Kota serta masyarakat. Ia pun menilai Ahok memanfatkan momentum untuk berkampanye lantaran telah mendaftarkan diri di KPUD DKI.
Baca juga: Inilah Alasan Rapat Paripurna DPR Tidak Jadi Diselenggarakan
“Bahwa meskipun pada kunjungan kerja itu tak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur maka ketika memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51,” jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, penistaan agama yang dilakukan Ahok terjadi saat dirinya mengimbau warga tidak khawatir apabila tidak terpilih saat 15 Februari nantinya. Padahal, pernyataan tersebut sengaja disisipi dengan Surat Al Maidah 51. (Tita Yanuantari – haraianindo.com)