Jakarta – Dalam sidang kasus Penistaan Agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk memutarkan video dan selebaran tentang propaganda larangan dalam memilih pemimpin non-Muslim.

Hakim Tolak Permintaan Ahok Putar Video Gus Dur di Sidang Perdana

“Mengenai permintaan terdakwa dan kuasa hukum, kami sudah bermusyawarah, tidak perlu ditayangkan saat ini,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, di eks-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Hal serupa juga dikatakan oleh Jaksa penuntut umum. Permintaan Ahok untuk menayangkan video Gus Dur, video pidatonya di Kepulauan Seribu, dan selebaran-selebaran yang menyebut larangan memilih pemimpin non-Muslim agar tidak diperlihatkan dalam tahap eksepsi sidang tersebut.

“Seingat kami itu bagian dari berkas perkara. Kami sudah mempelajari berkas perkara. Apabila ini diperkenankan, tidak dilakukan pada tahap eksepsi, tetapi di tahap pembuktian,” kata jaksa.

Baca Juga : Ahok Menangis di Sidang Perdana, Lulung : “Itu Mah Akting”

Kemudian, jaksa juga meminta waktu seminggu untuk menyusun jawaban atas eksepsi. Pihak kuasa hukum Ahok sempat menawar agar sidang lanjutan tidak digelar pada hari Selasa. Akan tetapi, permintaan tersebut justru ditolak dan sidang akan tetap dilanjutkan pada Selasa (20/12/2016).

(bimbim – www.harianindo.com)