Jakarta – Buni Yani menjalani sidang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2016). Dosen perguruan tinggi ini mengajukan keberatan terkait status tersangkanya. Seperti diketahui, Buni Yani dituding menyebarkan informasi berbau SARA melalui postingannya di media sosial.

Status FB Buni Yani Dinilai Telah Memancing Berbagai Ancaman Untuk Ahok

Bukan hanya itu, anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu juga mengatakan jika status Facebook Buni Yani membuat Ahok merasa nyawanya terancam. Hal itu diungkapnya saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan.

“Melalui keterangannya, saksi Basuki Tjahaja Purnama merasa mengalami fitnah karena banyak orang, terutama warga DKI Jakarta, berpikir saksi menistakan agama. Saksi merasa terancam keselamatannya karena ada tawaran membunuh saksi dengan bayaran Rp 1 miliar, terancam oleh aksi 4 November, diminta mundur dari pencalonannya dalam Pilkada, dan ditolak di sejumlah tempat saat kampanye,” terang Nova.

Seperti yang telah diberitakan, Buni Yani menuai kontroversi lantaran mengunggah video dan transkrip Ahok menistakan agama. Walau begitu, sejumlah pihak menduga jika video itu telah diedit dan transkrip yang ditampilkan tidak lengkap.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang, Mantan Politisi Gerindra Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, di hari yang sama Ahok juga menjalani sidang perdana. Dirinya membacakan nota pembelaan dan membantah tudingan telah menista agama Islam. (Yayan – www.harianindo.com)