Jakarta – Aldwin Rahadian selaku Kuasa hukum Buni Yani menganggap viralnya status Facebook kliennya mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, bukan karena kesalahan dari kliennya.

Pengacara Menyebut Mekanisme Facebook Yang Membuat Status Buni Yani Menjadi Viral

Menurut Aldwin, Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya dan akhirnya menjadi viral lantaran ada mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang untuk melihat statusnya tersebut. Oleh sebab itu, ia merasa bahwa hal tersebut bukan salah dari kliennya, melainkan dari Facebooknya.

“Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu Facebook Messenger,” kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Aldwin menilai bahwa status Facebook Buni yang mengomentari soal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebar dengan sendirinya karena Facebook memiliki fitur bernama news feed. Fitur news feed tersebut membuat siapa saja bisa melihat apa unggahan atau status yang dibuat oleh seseorang di wall Facebook miliknya dengan mudah dan cepat.

Baca Juga : Saudara Angkat Ahok Ceritakan Pengakuan Saksi di Kepulauan Seribu

“News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatis upload-upload orang lain. Jadi tanpa disebarkan, dapat diakses oleh perkawanan itu sendiri,” ucap Aldwin.

(bimbim – www.harianindo.com)