Home > Ragam Berita > Nasional > Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Yang Libatkan Gadis 17 Tahun

Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Yang Libatkan Gadis 17 Tahun

Surabaya – Baru-baru ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap basah pelaku Nia Juniarti sebagai mucikari sekaligus PSK bersama korban Dita ketika melayani pelanggannya di sebuah kamar hotel Sulawesi Jalan Embong Cerme, Surabaya, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 17.00.

Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Yang Libatkan Gadis 17 Tahun

Dita (nama samaran) yang masih berumur 17 tahun itu, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Anak baru gede (ABG) ini dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh Nia Juniarti, 18, warga Sidotopo Gang Sekolah Nomor 6 Surabaya. Bahkan, korban diminta untuk memenuhi fantasi seks para pelanggannya dengan cara threeshome atau bercinta satu pria dengan dua wanita.

Ketika diamankan ke kantor Unit PPA Polrestabes Surabaya, terdengar suara isak tangis korban. Ketika itu Dita mengaku tidak tahu apa-apa dan hanya menuruti kemauan tetangganya tersebut yang sudah dianggap sebagai kakak kandungnya tersebut. Akan tetapi, gadis berkulit putih ini, hanya diam membisu sembari meneteskan air mata.

Baca Juga : Peneliti LSI Menyebut Penantang Belum Bisa Imbangi Citra Kepemimpinan Ahok

Dalam menjajakan dirinya dan korban, Nia mengiklankan layanan esek-esek di sebuah group facebook ‘WP K*mcil Surabaya’. Pelaku menawarkan kepada pelanggan untuk seks party (threesome) dengan paket dirinya bersama korban. Sekali kencan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 750 ribu termasuk sewa kamar hotel.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

JPU KPK Tuntut Terdakwa Kasus Suap Paspor dengan 5 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Terdakwa Kasus Suap Paspor dengan 5 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor Dwi Widodo dituntut hukuman ...