Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Ahok merasa dirinya paling benar.
Hal ini disebutkan JPU merujuk dari eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh Ahok pada sidang tanggal 13 Desember 2016, dimana pada kesempatan tersebut Ahok menyebutkan adanya oknum politik yang bersembunyi di balik ayat suci suatu agama.
“Terdakwa merasa dirinya paling benar, terdakwa merasa bahwa tak ada orang yang lebih baik dari dirinya,” jelas Jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
“Penyebutan bahwa terdakwa merasa paling benar, karena terdakwa menyebut adanya oknum elite politik yang pengecut, karena menggunakan ayat suci dalam pelaksanaan pilkada,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)