Jakarta – Massa dari ormas Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Kalimantan Selatan menggeruduk 15 toko retail modern dan supermarket di Kota Banjarmasin, Kamis (22/12/2016).
Sebagian besar terlihat mengenakan sorban putih-putih sekaligus membawa atribut FPI, mereka mendatangi toko-toko retail, seperti Indomaret, Alfamart, Duta Mall, dan Giant.
“Pengelola toko retail maupun supermarket tidak boleh diintimidasi dan mengintimidasi dengan memasang atribut Natal,” ujar juru bicara DPD FPI Kalimantan Selatan, Anang Toni, setelah mendatangi supermarket Giant di Kilometer 6, Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin.
Anang menyatakan, aksi ini bagian dari sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.
Baca juga: Risma Tantang Ormas Yang Nekat Sweeping Atribut Natal Berhadapan Dengannya
Anang juga menegaskan jika fatwa MUI itu bertujuan menjaga akidah dan keyakinan umat Islam. Anang tegas melarang pihak mana pun yang mengajak atau memerintahkan umat Islam mengenakan atribut keagamaan nonmuslim.
“Karena bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” tegas Anang. (Yayan – www.harianindo.com)