Jakarta – Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan memindahkan lokasi sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12/2016) akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Keputusan itu diambil berdasar Surat Keputusuan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016. SK itu dikeluarkan berdasarkan permohonan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Kapolda Metro Jaya M Irjen Iriawan.
”Surat ditandatangani tanggal 22 Desember 2016,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan pada Jumat (23/12/2016).
Dia mengatakan, alasan pemindahan di tempat yang lebih luas agar bisa menampung pengunjung sidang. “Dan juga agar pihak keamanan bisa menjamin persidangan dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya.
Baca juga: Minimalkan Ancaman, Polda Metro Jaya Bakal Perketat Pengamanan Obyek Vital
Ridwan mengatakan, pemindahan itu dilakukan setelah MA mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati dan Kapolda yang membutuhkan ruangan lebih luas untuk sidang Ahok. “Dan juga alasan keamanan,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, ini bukan pertama kalinya lokasi persidangan dipindahkan. Sebelumnya, ujar dia, juga pernah beberapa perkara dipindahkan. “Ya ada beberapa perkara misalnya perkara teroris ke Jakarta Barat dan perkara HAM Abepura dan lain-lain,” ungkap Ridwan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)