Home > Ragam Berita > Nasional > Lukman Hakim : Masyarakat Harus Hormati Umat yang Merayakan Natal

Lukman Hakim : Masyarakat Harus Hormati Umat yang Merayakan Natal

Jakarta – Umat kristiani akan merayakan Hari Natal besok, 25 Desember. Bertepatan dengan itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar perayaan Natal diselenggarakan dalam suasana kesederhanaan.

Lukman Hakim : Masyarakat Harus Hormati Umat yang Merayakan Natal

Menurutnya, perayaan Natal harus dapat dijadikan momentum bagi umat Kristiani untuk bisa lebih meningkatkan kualitas kehidupan beragama sesuai nilai dan ajaran yang diyakininya.

”Sebab, peningkatan kualitas beragama menjadi modal penting bagi pembangunan bangsa yang majemuk,” ujar Lukman pada Sabtu (24/12/2016)

Indonesia, lanjut Lukman, dikenal sebagai bangsa religius dalam segala bentuk keragamannya. Karenanya, dia berharap semua pihak dapat mengedepankan sikap saling menghormati dan bertoleransi. Pasalnya, sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan sangat diperlukan, terutama untuk merawat kerukunan dan kedamaian.

”Untuk itu, kita hormati saudara-saudara kita yang tak mengucapkan ‘Selamat Natal’ atas dasar pemahaman keyakinannya, sebagaimana kita juga hormati mereka yang mengucapkannya,” katanya.

Baca juga: Densus 88 Telusuri Jalur Rekrutmen Jaringan Bahrun Naim

Menurut Lukman, masyarakat harus berlapang dada menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal, sembari berharap mereka juga dengan penuh kesadaran menghormati sesama saudaranya yang tak merayakan Natal.

Karenanya, apabila semua anak bangsa saling menghormati kepada yang lain, maka nilai perbedaan akan terasa sangat indah.
“Selamat bersuka cita dan berbahagia. Namun tetaplah dalam kesederhanaan dan taburlah kebaikan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Libur Natal, Jakarta Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 164. ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis