Home > Ragam Berita > Nasional > Diputuskan Bersalah, M. Sanusi Mendapat Vonis 7 Tahun Penjara

Diputuskan Bersalah, M. Sanusi Mendapat Vonis 7 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Diputuskan Bersalah, M. Sanusi Mendapat Vonis 7 Tahun Penjara

Mantan anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dana anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

”Menyatakan terdakwa Sanusi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan. Menjatuhkan hukuman kepada Sanusi tujuh tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/12/2016).

Baca juga: Ahok Berjanji Tidak Bakal Ceplas-ceplos lagi

Namun demikian, majelis memutuskan menolak tuntutan jaksa agar hak politik Sanusi dicabut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sanusi pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, selain menerima suap, Sanusi juga melakukan tindak pidana pencucian uang sepanjang menjadi anggota dewan. Selain itu, jaksa meminta kepada agar hak pilih Sanusi dicabut selama lima tahun setelah bebas dari masa hukumannya. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ahok Berdebat Dengan Anggota FPI Yang Menolak Blusukannya di Jati Padang

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku calon Gubernur DKI Jakarta menerima penolakan ketika melakukan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis