Jakarta – M Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pembacaaan putusan vonis dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sumpeno, pada Kamis (29/12/2016).
Dalam keterangannya, Sumpeno membacakan bahwa M Sanusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan ini Majelis Hakim menyatakan bahwa Sanusi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan,” kata Sumpeno.
M Sanusi didakwatelah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sanusi juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)