Jakarta – Jenderal Tito Karnavian selaku kepala Kepolisian RI memastikan apabila penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak akan dihentikan.

Masih Tahap Penyelidikan, Polisi Belum Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Tito, pascamemberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12/2016), menyatakan Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan kasus tersebut sehingga penanganannya akan terus dilanjutkan.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12/2016) silam. Laporan tersebut didasari cuplikan ceramah salah seorang inisiator aksi 212 itu yang beredar di media sosial karena dianggap menista agama Kristen.

Menurutnya, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses pengkajian materi laporan.

“Memang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik,” terang Kapolri.

Selain PMKRI, Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya dan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Doddy Abdallah selaku Direktur Eksekutif SPI mengatakan, dalam pelaporan kasus ini pihaknya membawa bukti rekaman Rizieq saat berceramah di salah satu tempat beberapa waktu lalu.

“Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi, juga screenshot dari akun penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Doddy.

Baca juga: Pengacara Ahok Pertanyakan Kapasitas Habib Rizieq Sebagai Ahli Agama

Rizieq dituding telah melukai perasaan umat kristiani. Akun Twitter @SayaReya mengutip dari ucapan Rizieq ‘kalau tuhannya beranak, bidannya siapa?’. (Yayan – www.harianindo.com)