Home > Ragam Berita > Nasional > Penjual Kaos Palu Arit secara Online Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penjual Kaos Palu Arit secara Online Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bandung – Lambang palu arit memang selalu terkait dengan paham Komunis. Yang terbaru, seorang pedagang HS harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal tersebut terjadi lantaran warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tersebut menjual kaos bergambar palu arit secara online.

Penjual Kaos Palu Arit secara Online Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil meringkus penjual kaos palu arit

“Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta pada Jumat (30/12/2016).

Agung mengatakan, menjual kaos palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.

Karena itu, kata Agung, perbuatan HS diancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, HS diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.

Baca juga: Begal Motor di Jalan Sepi, Dua Pelaku Dihajar Massa

“Itu tidak boleh dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Agung. Agung memaparkan, selama enam bulan HS telah berhasil menjual 50 potong kaos palu arit secara online dengan harga Rp 115 ribu.

Menurut dia, HS telah mengetahui bahwa berjualan kaos dengan lambang palu arit itu adalah suatu hal yang dilarang dan bukan karena kelalaian.

“Tapi karena penjualan kaos ini menguntungkan buat dia,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jelang Tahun Baru, Mapolresta Pontianak Gelar Simulasi Pengamanan Teror Bom

Jelang Tahun Baru, Mapolresta Pontianak Gelar Simulasi Pengamanan Teror Bom

Pontianak – Mapolresta Pontianak gempar setelah sebuah bom nyaris meledak, Kamis (29/12/2016) pukul 20:00 waktu ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis