Home > Ragam Berita > Nasional > Komentari Habib Novel, Ahok : “Kalau Ketahuan Kesaksiannya Palsu, Dia Bisa Dipenjara 7 Tahun”

Komentari Habib Novel, Ahok : “Kalau Ketahuan Kesaksiannya Palsu, Dia Bisa Dipenjara 7 Tahun”

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, berniat memenjarakan Novel yang juga sekretaris jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta.

Komentari Habib Novel, Ahok : "Kalau Ketahuan Kesaksiannya Palsu, Dia Bisa Dipenjara 7 Tahun"

Gubernur DKI Jakarta non-Aktif itu telah memegang data tentang kelakuan Novel. Ahok menuding Novel menyodorkan data palsu saat bersaksi di persidangan.

Ahok mengungkapkan dalam persidangan dugaan kasus penistaan agama yang keempat jika dirinya sempat tertawa saat tahu adanya kesalahan data diri Novel Bamukmin. Padahal, kata Ahok, pria yang beken disapa dengan panggilan Habib Novel tersebut sudah menandatangani data diri sebagai saksi.

“Ada saksi yang malu kerja di Pizza Hut tapi sengaja diubah jadi fitsa hats (dalam penulisan Pizza Hut, red). Dia bilangnya tak memperhatikan,” ujar Ahok saat ditemui usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017).

Ahok menambahkan, Novel sengaja mengubah data diri karena merasa malu bekerja di Pizza Hut. Sebab, Pizza Hut merupakan perusahaan asal Amerika Serikat.

Selain itu Ahok juga mempersoalkan kesaksian Novel yang mengaku menerima telepon dari warga Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016. Dalam pengakuan Novel, warga Kepulauan Seribu itu menyebut Ahok telah menista agama.

Meski demikian, menurut Ahok, Novel saat bersaksi di persidangan justru mengaku telah menghapus isi percakapan dan pesan dari warga Kepulauan Seribu yang mengadu itu. Karenanya Ahok akan melacak kebenaran pengakuan Novel dengan mengajukan permohonan ke operator telepon seluler untuk membuka call data record (CDR).

Pelacakan itu dilakukan demi membuktikan apakah benar warga Kepulauan Seribu itu berkata Ahok telah menistakan agama. Sebab, Habib Novel mengaku di persidangan kalau percakapan dan pesan soal curhatan warga Kepulauan Seribu itu telah dihapus.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie : “Fatwa MUI Bukan Rujukan Yang Kemudian Ditegakkan”

“Ini saksi atas nama Habib Novel dan menuduh saya membunuh dua anak buahnya juga. Kalau ketahuan kesaksiannya itu palsu, saya harap dia dipenjara tujuh tahun,” tegas Ahok. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jalani Persidangan, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempatkan Pose 2 Jari

Jakarta – Bagus Bawana Putra selaku Terdakwa pembuat berita bohong soal tujuh kontainer surat suara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135