Surabaya – Dengan mulai diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah yang baru, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah kota tidak dapat lagi ikut campur dalam masalah biaya pendidikan di tingkat SMA/SMK. Hal ini juga terjadi di Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada saat melantik Kepala Sekolah SMA/SMK serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK), Rabu (4/1/2017) lalu mengatakan, besaran SPP untuk siswa tingkat SMA/SMK telah ditentukan.
“Sudah dibuat variabel penentunya oleh Kemendikbud,” jelas Soekarwo.
Besaran SPP di tiap kota di Provinsi Jawa Timur akan berbeda, demikian pula untuk SPP SMA dan SMK.
Menurut perhitungan, biaya pendidikan tingkat SMA di Surabaya tiap tahunnya sebesar Rp 3 juta per siswa pertahun. Dana sebesar itu disubsidi oleh bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dengan nilai Rp 1,4 juta per siswa pertahun, sehingga biaya yang harus ditanggung oleh tiap siswa tinggal Rp 1,6 juta per tahun.
Dari perhitungan di atas, maka muncul angka SPP per bulan untuk siswa SMA di Surabaya yakni sebesar Rp 135 ribu.
Perhitungan ini juga berlaku bagi siswa tingkat SMK yang dana pendidikan per tahunnya sebesar Rp 4 juta per siswa. Untuk SPP siwa SMK bidang teknik menjadi Rp 215 ribu per bulan, sedang non teknik Rp 175 ribu per bulan.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan, pemberlakukan SPP bagi siswa SMA/SMK merupakan amanah dari UU yang baru karena anggaran pendidikan Pemprov Jatim tidak mencukupi untuk pendidikan gratis.
“Kami inginnya bisa gratis semua, tapi tidak memungkinkan anggarannya,” tutur Saifullah Yusuf.
(samsul arifin – www.harianindo.com)