Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tim penasihat hukum Ahok menanyai salah satu saksi pelapor terkait kerugian yang dia alami karena pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
“Kita mau tanya kerugian apa yang saudara alami terkait (kasus) ini,” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Pertanyaan ini diajukan kepada saksi pelapor yang merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
Atas pertanyaan ini awalnya Pedri Kasman enggan untuk menjawabnya, bahkan meminta kepada Majelis Hakim untuk membuktikan segala bentuk kerugian yang dialami karena kutipan Surat Al Maidah ayat 51 yang dikatakan Ahok pada pidatonya.
Namun setelah penasihat Ahok menanyakan untuk kedua kalinya, Pedri Kasman akhirnya mau menjawab.
“Kerugian saya adalah agama saya dihina. Saya merasa keimanan saya terganggu. Kerugian bukan uang dan materi saja,” jawab Pedri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)