Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Petisi Bubarkan PDIP Karena Usung Ahok Terduga Penista Agama

Beredar Petisi Bubarkan PDIP Karena Usung Ahok Terduga Penista Agama

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk PDI Perjuangan (PDI-P) karena mengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai kandidat gubernur DKI Jakarta 2017.

Beredar Petisi Bubarkan PDIP Karena Usung Ahok Terduga Penista Agama

PDI Perjuangan

Desakan itu dituangkan dalam petisi di situs Change.org oleh netizen bernama Abyan Karami.

Abyan Karami menggunakan alasan kasus penistaan agama yang saat ini sedang dituduhkan pada Ahok.

“Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) karena sudah melanggar UUD 45. partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan,” demikian isi petisi.

Dalam petisi tersebut turut ditampilkan pula foto Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika bersama Ahok.

Baca juga: Habib Rizieq Merasa Polda Jabar Tidak Adil Dibanding Saat Dugaan Kasus Bupati Purwakarta

Hingga Rabu (11/1/2017) pukul 18.00 WIB, petisi tersebut sudah mendapat tandatangan sekitar 17.000 netizen sejak dibuat dua hari lalu. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Habib Rizieq Minta Polisi Segera Memproses Laporannya Yang Memperkarakan Megawati

Habib Rizieq Minta Polisi Segera Memproses Laporannya Yang Memperkarakan Megawati

Jakarta – Baru-baru ini, Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, mengaku bisa melaporkan Ketua ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis