Home > Ragam Berita > Nasional > Djarot Mengaku Tidak Tahu Detail Dugaan Kasus Dana Hibah Yang Menyeret Sylvi

Djarot Mengaku Tidak Tahu Detail Dugaan Kasus Dana Hibah Yang Menyeret Sylvi

Jakarta – Kandidat gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait pemeriksaan Sylviana Murni di kepolisian atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Menurut Djarot, walau itu bukanlah dana bansos melainkan hibah seperti keterangan Sylviana Murni, namun tetap harus ada pertanggungjawabannya.

Djarot Mengaku Tidak Tahu Detail Dugaan Kasus Dana Hibah Yang Menyeret Sylvi

Djarot

“Memang itu mungkin dana hibah. Tetapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya,” kata Djarot usai menghadiri pembukaan pertandingan futsal kejuaraan Karisma (Komunitas Masyarakat Perantauan) di gelanggang olahraga Bulungan, Jakarta Selatam, Sabtu (21/1/2017).

Djarot mengaku tidak tahu menahu soal pengelolaan dana tersebut lantaran baru menjadi wakil gubernur pada 2014. Akan tetapi, menurut Djarot, setiap anggaran yang dipergunakan itu harus ada pertanggungjawabannya.

“Saya enggak ngerti detailnya. Coba tanyakan (Sylviana-red). Meskipun hibah ada pertanggungjawabannya kalau memang digunakan harus dikembalikan. Semua organisasi memang ada dana hibah, termasuk pramuka,” ujar Djarot.

Djarot kemudian membenarkan soal keterangan Sylviana bahwa Joko Widodo yang menandatangani SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 terkait dana hibah ke Kwarda Pramuka DKI Jakarta. “Kalau tahun 2014 kan APBD masih pak Jokowi (yang tanda tangan) sebelum beliau nyalon (Presiden). Tapi saya enggak tahu detail soalnya saya kan masuknya bulan Desember,” beber Djarot.

Sebelumnya diinformasikan bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2015. Kabarnya, ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya.

Baca juga: Tuai Polemik, Kapolda Jabar Lengser Dari Kursi Pembina GMBI

Hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah. Permendagri tersebut mengatur ketentuan para penerima hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bawa Bendera Save Palestina, Ibu-ibu Penolak Ahok Larang Pewarta Mengambil Foto

Bawa Bendera Save Palestina, Ibu-ibu Penolak Ahok Larang Pewarta Mengambil Foto

Jakarta – Sekelompok massa kontra Ahok terpaksa haraus berjalan memutar ke titik kumpul, bagian selatan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis