Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, akhirnya terbebas dari status bebas bersyarat dan kewajiban melapor setelah Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari dengan mengurangi enam tahun masa hukumannya.

Jokowi Kabulkan Grasi, Antasari Azhar Tidak Lagi Wajib Lapor

Grasi tersebut dikabulkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi menjelaskan, alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari Azhar karena mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Antasari tetap mengajukan permohonan grasi pada 8 Agustus 2016 lalu melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Antasari sendiri telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Sejak divonis 18 tahun penjara pada 2010 lalu, total remisi yang telah ia peroleh sebanyak empat tahun enam bulan. Sehingga total masa pidana yang sudah Antasari jalani ialah 12 tahun.

Antasari dihukum atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Status tersangka yang disandang Antasari Azhar pada waktu itu membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009.
(samsul arifin – www.harianindo.com)