Home > Ragam Berita > Nasional > Wow, Ternyata Segini Gaji Patrialis Akbar

Wow, Ternyata Segini Gaji Patrialis Akbar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukam operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

Wow, Ternyata Segini Gaji Patrialis Akbar

Meskipun KPK hingga saat ini belum memberikan pengumuman secara resmi terkait OTT tersebut namun telah beredar nama di awak media bahwa Patrialis Akbar yang ditangkap.

Lantas timbul pertanyaan, berapa gaji Patrialis Akbar yang termasuk pejabat tinggi di peradilan Indonesia sehingga masih terjerumus pada tindakan suap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang merupakan Hakim Konstitusi mendapatkan gaji Rp 72,8 juta per bulan.

Selain itu, Patrialis juga mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
1. Rumah negara
2. Fasilitas transportasi
3. Jaminan kesehatan
4. Jaminan keamanan
5. Biaya perjalanan dinas
6. Kedudukan protokol
7. Penghasilan pensiun
8. Tunjangan lainnya

Berikut daftar gaji pejabat tinggi yudikatif
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp 82,4 juta
3. Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77 juta
5. Hakim Agung/Hakim Konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Antasari Azhar Berikan Dukungan kepada Ahok-Djarot

Antasari Azhar Berikan Dukungan kepada Ahok-Djarot

Jakarta – Antasai Azhar menyatakan memberikan dukungan pada pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis