Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukam operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Meskipun KPK hingga saat ini belum memberikan pengumuman secara resmi terkait OTT tersebut namun telah beredar nama di awak media bahwa Patrialis Akbar yang ditangkap.
Lantas timbul pertanyaan, berapa gaji Patrialis Akbar yang termasuk pejabat tinggi di peradilan Indonesia sehingga masih terjerumus pada tindakan suap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang merupakan Hakim Konstitusi mendapatkan gaji Rp 72,8 juta per bulan.
Selain itu, Patrialis juga mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
1. Rumah negara
2. Fasilitas transportasi
3. Jaminan kesehatan
4. Jaminan keamanan
5. Biaya perjalanan dinas
6. Kedudukan protokol
7. Penghasilan pensiun
8. Tunjangan lainnya
Berikut daftar gaji pejabat tinggi yudikatif
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp 82,4 juta
3. Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77 juta
5. Hakim Agung/Hakim Konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
(samsul arifin – www.harianindo.com)