Jakarta – Salah satu tersangka pemberi suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman, mengungkapkan bahwa bukan Patrialis Akbar yang meminta uang kepadanya.
“Itu namanya Kamal. Dia teman saya yang dekat sama Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia karena dia dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya kalau buat dia umrah. Dia bilang buat umrah, tapi saya percaya itu buat dia pribadi,” kata Basuki di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Basuki juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kamal untuk memberikan uang kepada Patrialis, dan selama bertemu dengannya Patrialis tidak pernah membicarakan soal uang.
“Tidak ada. Selama saya bicara sama Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara tentang uang, nggak pernah. Yang minta uang itu Pak Kamal. Dan saya merasa, karena dia mengenal Pak Patrialis, ya sudah, saya sanggupi untuk membayar kepada dia,” jelas Basuki.
Namun demikian, Basuki mengakui Kamal memang pernah menyinggung soal perkara yang sedang diproses di MK.
“Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” ucapnya.
Basuki juga mengakui telah memberikan uang sebanyak dua kali kepada Kamaludin yakni USD 10 ribu dan USD 20 ribu.
“Dua kali, yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik,” ungkap Basuki.
Seperti diketahui, KPK telah menyita yang sebanyak USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis.
Untuk kasus dugaan suap ini, KPK menjerat Patrialis Akbar dan Kamaludin dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)