Home > Ragam Berita > Nasional > Basuki Hariman Bicara Blak-Blakan Soal Aliran Dana Dugaan Suap Yang Menyeret Nama Patrialis Akbar

Basuki Hariman Bicara Blak-Blakan Soal Aliran Dana Dugaan Suap Yang Menyeret Nama Patrialis Akbar

Jakarta – Salah satu tersangka pemberi suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Basuki Hariman, mengungkapkan bahwa bukan Patrialis Akbar yang meminta uang kepadanya.

Basuki Hariman Bicara Blak-Blakan Soal Aliran Dana Dugaan Suap Yang Menyeret Nama Patrialis Akbar

“Itu namanya Kamal. Dia teman saya yang dekat sama Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia karena dia dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya kalau buat dia umrah. Dia bilang buat umrah, tapi saya percaya itu buat dia pribadi,” kata Basuki di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Basuki juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kamal untuk memberikan uang kepada Patrialis, dan selama bertemu dengannya Patrialis tidak pernah membicarakan soal uang.

“Tidak ada. Selama saya bicara sama Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara tentang uang, nggak pernah. Yang minta uang itu Pak Kamal. Dan saya merasa, karena dia mengenal Pak Patrialis, ya sudah, saya sanggupi untuk membayar kepada dia,” jelas Basuki.

Namun demikian, Basuki mengakui Kamal memang pernah menyinggung soal perkara yang sedang diproses di MK.

“Ini perkaranya bisa menang. Padahal saya tahu Pak Patrialis berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis tidak seperti yang kita duga hari ini,” ucapnya.

Basuki juga mengakui telah memberikan uang sebanyak dua kali kepada Kamaludin yakni USD 10 ribu dan USD 20 ribu.

“Dua kali, yang ketiga belum terjadi. Yang SGD 200 ribu masih sama saya. Yang dua kali itu USD 10 ribu dan USD 20 ribu. Yang SGD 200 ribu itu masih sama saya, mau diambil penyidik,” ungkap Basuki.

Seperti diketahui, KPK telah menyita yang sebanyak USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis.

Untuk kasus dugaan suap ini, KPK menjerat Patrialis Akbar dan Kamaludin dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tommy Soeharto Somasi Firza Husein Terkait Hal Ini

Tommy Soeharto Somasi Firza Husein Terkait Hal Ini

Jakarta – Tommy Soeharto mengajukan somasi terhadap Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Namun hal ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis