Bandung – Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Peningkatan status hukum terhadap pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pascapenyidik melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini di Mapolda Jabar selama tujuh jam.

Status Habib Rizieq Resmi Dinaikkan Menjadi Tersangka Dugaan Penodaan Pancasila

Habib RIzieq

Gelar perkara pertama sudah dilakukan langsung setelah pemeriksaan terhadap Rizieq pada Kamis 12 Januari kemarin. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang berlangsung lebih kurang 8,5 jam.

Peningkatan status hukum Rizieq disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di lobi Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta (Bypass), Kota Bandung, Senin (30/1/2017) malam.

“Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik,” kata Yusri.

“Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka,” lanjut Yusri.

Baca juga: Kesaktian Habib Rizieq Ternyata Terletak Pada Itunya

Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 silam. (Yayan – www.harianindo.com)