Jakarta: Tim hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meragukan obyektifitas dari keterangan saksi yang merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1/2017).

Ketua MUI Pernah Duduk Sebagai Dewan Pertimbangan Presiden Era SBY

Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sebelum MUI memberikan pernyataan sikap terkait pidato Ahok di Kepualauan Seribu pada 27 September 2016 lalu seharusnya MUI mengeluarkan terlebih dahulu fatwa haram bagi pemilih muslim untuk memilih pemimpin non-muslim.

“Ini jumping conclusion, seharusnya tetapkan dulu satu fatwa,” kata Sirra di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Selain, kuasa hukum Ahok juga perlu meminta klarifikasi dari Ketua Umum MUI terkait berita adanya pertemuan dengan salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta sebelum mengeluarkan pernyataan sikap MUI.

“Sebelum sikap dan pandangan itu ada, ada satu pertemuan dengan salah satu paslon, saya sebut saja paslon nomor urut satu (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni) pada 7 Oktober. Ini kami dalami motif melahirkan sikap keagamaan dengan cepat,” jelas Sirra.

Selain itu, Sirra juga mengungkapkan bahwa latar belakang Ma’ruf ini sangat kental terkait dengan partaipolitik karena ia pernah bergabung di PPP dan PKB. Ma’ruf juga pernah menjadi salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono.

(samsul arifin – www.harianindo.com)