Jakarta – Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin. Dalam BAP itu, Ma’ruf menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak etis membahas ayat-ayat Alquran karena tidak beragama Islam.
“Tidak patut membahas Al Maidah karena dia (Ahok) bukan muslim. Tidak proporsional, makanya kita anggap tidak etis,” ucap Ma’ruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ma’ruf lalu mengatakan sikap yang dikeluarkan MUI terkait ucapan Ahok berdasar dari permintaan tertulis dan kegaduhan yang terjadi. MUI lalu membahas tentang ucapan Ahok itu hingga dikeluarkanlah sikap MUI.
“Itu dinyatakan banyak orang (permintaan agar MUI mengeluarkan sikap), minta fatwa MUI. Itu tidak tertulis. Surat tentu ke sekretariat, delegasi ya rombongan-rombongan itu diterima pimpinan MUI. Ada dua-duanya (permintaan tertulis dan tidak tertulis),” ujar Ma’ruf.
Prosesnya kemudian disampaikan Ma’ruf yaitu pembahasan 4 komisi. Namun Ma’ruf mengatakan MUI merasa tidak perlu ke menemui Ahok untuk klarifikasi, karena pada prinsipnya, menurut Ma’ruf, penodaan itu ada pada ucapan.
“Kami rasa tidak perlu. Kami berpegang pada prinsip niatnya apa, kami menghukum ucapan, ada pun hatinya Allah SWT. Iya (video diputar) secara keseluruhannya,” ucapnya.
Ma’ruf menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kali ini. Hari ini merupakan sidang Ahok kedelapan dan menghadirkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan. (Hendy – www.harianindo.com)