Bandung – Pihak Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penistaan terhadap Pancasila pada pekan depan, namun kini Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menghimbau agar Rizieq tidak mengerahkan laskarnya untuk mengawal saat dirinya diperiksa di Polda Jawa Barat.
“Harapan dan imbauan kepada Rizieq Shihab dan FPI pada umumnya, percayakan kepada profesionalisme dalam menyidik perkara ini. Dan harapan kami adalah Rizieq didampingi pengacara saja, tidak usah bawa massa,” kata Yusri Yunus.
Namun demikian, Yusri Yunus tidak melarang bila tetap akan membawa massa kerena kebebasan masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Boleh, tapi ikuti UU. Kalau bawa massa, ikuti aturan. Tiga hari sebelumnya harus memberitahu kepada kami agar kami kawal,” kata Yusri.
Yusri Yunus juga tidak mempermasalahkan bila Rizieq mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya karena itu merupakan hak tersangka.
“Ini mekanisme hukum, silakan saja. Kalau ada yang merasa dirugikan. Praperadilan. silakan, kami siapkan nanti untuk menghadapinya,” kata Yusri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)