Washington – Perintah larangan warga tujuh negara mayoritas muslim ke Amerika Serikat (AS) yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump ternyata ada pengecualian untuk warga Yahudi Israel yang lahir di tujuh negara itu.
Menurut sumber kedutaan besar AS di Tel Aviv, warga Yahudi Israel yang lahir di tujuh negara yang termasuk dalam larangan perjalanan Presiden AS Donald Trump tidak akan dilarang masuk ke Amerika pada Selasa (31/1/2017) waktu setempat.
“Jika Anda memiliki visa AS yang masih berlaku di paspor Israel dan lahir di Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, dan tidak memiliki paspor yang masih berlaku dari salah satu negara tersebut, visa Anda tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” kata kedutaan besar AS sebagaimana diberitakan AFP pada Kamis (2/2/2017).
Perintah eksekutif yang ditandatangani pada Jumat melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas muslim dari Timur Tengah dan Afrika selama 90 hari, tapi memicu kebingungan sehubungan dengan interpretasinya.
Baca juga: Otoritas Israel Lakukan Penggusuran Pemukiman Ilegal di Tepi Barat
Sementara itu, sekitar 140 ribu orang yang lahir di tujuh negara yang tercakup dalam dekret itu tinggal di Israel, termasuk sekitar 45.000 dari Iran dan 53.000 dari Irak, menurut statistik resmi.
Banyak yang melarikan diri dari penganiayaan dan mayoritas dari mereka kini berusia di atas 65 tahun.
Paspor Israel mereka mencantumkan tempat kelahiran mereka, tapi kebanyakan tidak lagi memiliki kewarganegaraan dari negara kelahiran mereka. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)