Denpasar – Kepolisian Daerah Bali yang menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang disambut baik oleh Ketua Pecalang Bali Made Mudra. Saat pemeriksaan Munarman yang dijadwalkan pada Jumat (10/2/2017), Mudra berharap Munarman tidak membawa anggotanya.

Pecalang Bali Minta Petinggi FPI Tak Bawa Pasukan Saat Jalani Pemeriksaan

Munarman

“Siapa tahu ada penyusup yang masuk ingin memecah belah persatuan dan kesatuan. Tidak perlu Munarman datang membawa pengawal ke Bali,” kata Made di Denpasar, Rabu (8/2/2017).

Baca juga : Video SBY Menyanyi “Tuhan Kirimkanlah Aku Gubernur Yang Baik Hati”

Selasa lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin (16/1/2017), senada dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.

Munarman rencananya akan diperiksa Polda Bali pada Jumat besok. Dua penyidik Polda Bali dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Munarman. Kuasa hukum Munarman sendiri rencananya akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kliennya.

42 kuasa hukum yang tergabung dalam Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika akan mendampingi pihak pelapor Munarman. Juru bicara tim kuasa hukum Agustinus Nahak menjelaskan akan mengawal kasus Munarman sampai tuntas. “Kasus ini harus tetap transparan dan adil buat Munarman dan bagi pelapor,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penodaan agama, ancaman di atas lima tahun. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini disidangkan karena SPDP pasti sudah ke kejaksaan,” ujarnya.

(bimbim – www.harianindo.com)