Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Kemudian, pengadilan Amerika Serikat melakukan pemberlakuan hal tersebut. Namun, Trump menduga pengadilan telah mempolitisir hal tersebut.

Terkait Penundaan Aturan Imigran, Trump Nilai Pengadilan AS Terlalu Mempolitisir

Presiden Amerika Donald Trump

Tuduhan itu dilancarkan setelah perintah eksekutif yang ditandatanganinya, soal larangan bagi imigran dari Timur Tengah untuk memasuki AS, dimentahkan pengadilan.

Baca juga : Israel Kembali Lakukan Serangan Udara ke Suriah

“Pengadilan terlihat sangat politis. Bagus sekali bagi sistem peradilan kita jika mereka (pengadilan, red) bisa membaca pernyataan dan melakukan apa yang benar,” kata Trump sebagaimana diberitakan Reuters pada Kamis (9/2/2017).
Trump mengatakan pengadilan harus segera memulihkan perintah eksekutif itu, yang ia katakan dikeluarkan untuk melindungi keamanan nasional.

“Mereka berbicara tentang hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ini,” ujarnya.

Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada 27 Januari. Perintah berisi larangan masuk ke AS bagi tujuh negara Timur Tengah dalam kurun waktu 90 hari, bagi semua pengungsi selama 120 hari serta para pengungsi Suriah untuk waktu yang belum ditetapkan.

Aksi-aksi unjuk rasa besar-besaran muncul di berbagai kota besar serta bandara utama di seantero negeri. Keputusan Trump itu dilihat banyak pihak sebagai penyimpangan terhadap kebijakan ramah-imigran yang sebelumnya diterapkan Amerika Serikat.

James Robart, hakim pada pengadilan federal Western District of Washington State, pada Jumat mengeluarkan putusan untuk membekukan perintah eksekutif Trump itu di seluruh AS dengan alasan bahwa larangan imigrasi menyebabkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki” bagi negara.

Departemen Kehakiman kemudian mengajukan permintaan kepada pengadilan banding Ninth Circuit Court of Appeal untuk mengembalikan keabsahan perintah eksekutif menyangkut larangan imigrasi itu.

Permintaan ditolak oleh Ninth Circuit Court. Trump menyerang Robart karena sang hakim telah menghadang perintah eksekutifnya.

Trump mencuit bahwa “pendapat (orang) yang disebut hakim itu, yang merampas penegakan hukum negara kita, adalah (pendapat) yang konyol dan akan diputarbalikkan!”

Kecaman yang dilontarkan Trump itu mengubah tradisi politik di AS. Pada masa sebelumnya, para anggota badan eksekutif dan legislatif saling menahan diri untuk tidak mengeluarkan komentar terhadap putusan-putusan hakim.

(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)