Home > Ragam Berita > Nasional > Anggota DPR Sebut Ahok Harus Diberhentikan Sementara Karena Statusnya Terdakwa

Anggota DPR Sebut Ahok Harus Diberhentikan Sementara Karena Statusnya Terdakwa

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyebutkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya diberhentikan sementara karena statusnya telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun dalam kasus dugaan penistaan agama.

Anggota DPR Sebut Ahok Harus Diberhentikan Sementara Karena Statusnya Terdakwa

Hal ini dikatakan oleh Arsul Sani sebagai tanggapan atas pernyataan dari pakar hukum tata negara Refly Harun yang menyebutkan bahwa Ahok tidak perlu diberhentikan. Hal ini mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Kekeliruan sudut pandang Refly atas Pasal 83 UU 23/2014 adalah ia hanya menafsirkan bunyi pasal itu secara leksikal, tidak melihat risalah pembahasan yang melandasi perumusan pasal itu ketika dibuat oleh pembentuk UU (yakni DPR dan Pemerintah),” ujar Arsul Sani, Sabtu (11/2/2017) malam.

Menurut Arsul, apa yang ingin disampaikan oleh UU tersebut yaitu kepala derah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun harus diberhentikan sementara.

“Kalau kita lihat kembali risalah pembahasannya maka maksud pembentuk UU adalah siapapun kepala daerah yang kemudian menjadi terdakwa dalam suatu perkara pidana dengan ancaman pidananya dari 5 tahun maka ia harus diberhentikan sementara,” jelas Arsul.

“Pembentuk UU memang menggunakan kata “paling singkat”, namun maksudnya adalah untuk mengcover ancaman pidana 5 tahun baik yang 5 tahunnya itu sebagai ancaman paling lama atau paling singkat. Pasal 156a KUHP yang dikenakan kepada Ahok itu memang dirumuskan ancamannya paling lama 5 tahun,” lanjutnya.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) itu sendiri berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Antasari Tanggapi Santai Pelaporan Balik SBY Atas Dirinya

Antasari Tanggapi Santai Pelaporan Balik SBY Atas Dirinya

Jakarta – Kubu Partai Demokrat menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menuding Presiden ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis