Home > Ragam Berita > Nasional > Belum Berhentikan Ahok, Mendagri Merasa Tak Melanggar Undang-undang

Belum Berhentikan Ahok, Mendagri Merasa Tak Melanggar Undang-undang

Jakarta – Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta terhitung sejak 12 Februari 2017. Ia baru saja menyelesaikan cuti kampanyenya.

Belum Berhentikan Ahok, Mendagri Merasa Tak Melanggar Undang-undang

Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun menilai jika pemerintah tidak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok.

Tjahjo mengungkaokan alasan terkait sikapnya tersebut. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.

Pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.

“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” ungkap Tjahjo, seperti dilansir situs resmi kemendagri, Minggu (12/2/2017).

Baca juga: Wartawan Metro TV Laporkan Kekerasan Yang Terjadi Saat Aksi 112

Tetapi berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PAN Memastikan Akan Mengalihkan Dukungannya Untuk Anies-Sandi

PAN Memastikan Akan Mengalihkan Dukungannya Untuk Anies-Sandi

Jakarta – Berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis